Prestice Hadir, Jawaban atas Keresahan Warga Miskin yang Tersandung Kasus Sepele

topmetro.news, Medan – Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (Prestice) yang digagas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) lahir dari keresahan Gubernur Bobby Nasution.

Bobby menilai, banyak rakyat kecil di Sumut yang justru terjebak dalam pusaran hukum hanya karena kasus sepele.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla Siregar, menjelaskan bahwa Prestice dirancang agar persoalan hukum masyarakat miskin bisa diselesaikan tanpa harus sampai ke meja hijau.

“Pak Gubernur resah melihat kasus viral, ada warga miskin dihukum hanya karena mencuri pisang untuk makan. Dengan Prestice, perkara seperti itu bisa selesai dengan mediasi,” ujarnya Aprilla di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (26/9).

Sebelum Prestice, Pemprovsu sudah memiliki Perda tentang Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin. Namun, mekanismenya bersifat litigasi atau penyelesaian lewat pengadilan.

“Prestice berbeda. Tujuannya justru mencegah agar kasus tidak sampai ke pengadilan,” tambah Aprilla.

Konsep Restorative Justice (RJ) ini memungkinkan aparat desa atau kelurahan berperan sebagai mediator.

Perkara ringan seperti perkelahian, pencurian kecil, hingga kasus tipiring lain bisa diselesaikan dengan damai.

Mekanisme ini merujuk pada Perkap Nomor 28 tentang RJ. Kabupaten dan kota juga didorong untuk membentuk pos bantuan hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan.

“Dengan adanya Posbakum, masyarakat kecil punya akses untuk mencari keadilan tanpa harus berhadapan dengan biaya pengacara atau proses panjang di pengadilan,” ujar Bambang Harianto, Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Pemprovsu.

Saat ini, menurut data Biro Hukum, sudah ada lebih dari 100 kasus ringan yang berhasil diselesaikan lewat RJ.

“Perdamaian bisa tercapai, sehingga tidak ada lagi cerita orang miskin masuk penjara karena perkara sepele,” tambah Bambang.

Selain memberikan keadilan, program ini juga diharapkan mampu mengurangi beban aparat penegak hukum.

“Bayangkan kalau kasus-kasus kecil bisa selesai di tingkat desa, beban kepolisian dan pengadilan bisa lebih ringan,” ujar Aprilla.

Pemprovsu menargetkan peluncuran resmi Prestice pada November 2025 mendatang. Namun, prosesnya sudah berjalan sejak awal tahun.

“Kami optimistis, Sumut bisa menjadi contoh nasional dalam penyelesaian perkara rakyat kecil berbasis keadilan restoratif,” pungkas Aprilla.

Penulis | Erris

Related posts

Leave a Comment